Home » » "Buat KTP & Akte Lahir Kini Gratis"

"Buat KTP & Akte Lahir Kini Gratis"


Kini warga Batam sejak tahun 2007, akan diberikan dispensasi dalam pengurusan KTP dan Akte Kelahiran. Warga tidak dikenakan biaya. Ini sesuai dengan UU No 23 Tahun 2006.

Sosialisasi ini mulai dilakukan di tingkat masyarakat mengingat memiliki KTP dan Akte Kelahiran adalah hak setiap warga negara Indonesia.

Hal Ini disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Batam, saat acara sosialisasi peraturan Wako No 20 dan No 6 tahun 2008 tentang Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran dan Dispensasi Pendaftaran Penduduk WNI di salah satu hotel di Batam.

Tujuan utam sosialisasi ini tak lain adalah agar masyarakat benar-benar memahami dan tahu persis tentang administrasi kependudukan yang benar. Setidaknya, warga yang tinggal di Batam sejak tahun 2007 bisa mendapatkan KTP dan Akte Kelahiran gratis.

Memiliki KTP dan Akte Kelahiran itu sangat penting dan banyak sekali dibutuhkan untuk segala urusan. Maka, mereka yang tidak memiliki KTP atau Akte Kelahiran, akan mengalami kesulitan dalam mengurus sejumlah dokumen.

Untuk itu, sebaiknya masyarakat benar-benar paham dan mengerti betapa pentingnya memiliki KTP dan Akte Kelahiran. Untuk mengurus Akte Kelahiran, itu kewajiban Orang Tua. Untuk lebih efektifnya dalam sosialisasi ini pihak Disduk melibatkan PKK, Bidan, Guru, Tokoh masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar